Terlibat Penganiayaan, Empat Pemuda Diringkus Tim Macan Menak Sopal

Selasa, 26 Maret 2024 - Oleh Admin Views: 53
Kapolres Trenggalek, AKBP, Gathut Bowo Supriyono, SH SIK MSi, saat konferensi pers di Taman Batu Mapolres Trenggalek, Selasa (26/3/2024).

Medianews.id, Trenggalek – Tim Macan Menak Sopal Polres Trenggalek, berhasil mengamankan empat Pemuda asal Watulimo, Kabupaten Trenggalek, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Dalam hal ini, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. membeberkan, ” peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024, sekira pukul 18.30 Wib,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di Taman Batu Mapolres Trenggalek, Selasa, (26/3/2024).

Selanjutnya, saat melintas di jalan umum desa Prigi, korban dipepet dan dihentikan oleh para tersangka. Korban kemudian diminta ikut dan dibawa ke tepi sungai jembatan bajul Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo hingga kemudian terjadi kekerasan secara bersama-sama.

Kemudian, atas kejadian tersebut korban yang masih dibawah umur ini mengalami luka-luka pada bagian dahi, mata sebelah kanan dan pipi kiri serta kepala bagian belakang bengkak. Korban juga mengalami luka pada bagian anggota gerak bawah luka pada ibu jari kanan dan luka lecet pada punggung.

Lebih lanjut, “Motifnya, korban diduga oleh para tersangka terlibat pelemparan di salah satu warung,” tuturnya.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bersama Polsek Watulimo bergerak cepat dan mengamankan empat orang tersangka antara lain, WF, FN, MR. Ketiganya merupakan warga desa Margomulyo Kecamatan Watulimo dan satu lagi DB warga desa Sawahan Kecamatan Watulimo, “dalam waktu 3 hari korban dapat ditangkap di wilayah Tuban,” Imbuhnya.

Masih menurutnya, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah celana pendek dan panjang, jaket hoodie, kaos dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta serta Subs Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamnya 7 tahun penjara.

“Kami tidak mentolerir setiap tindak kekerasan, siapapun itu dari kelompok manapun yang melakukan tindak pidana kekerasan, pengeroyokan akan kami tindak tegas, ” Pungkasnya. (Hardi).


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait