Tambang Ilegal, Desa Terbis Bukan Lahan Perhutani 

Senin, 3 Juni 2024 - Oleh Redaksi Views: 202
Wakil Administratur (Waka Adm) KPH Kediri Sub Selatan, Hermawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (3/6/2024).

Medianews.id, Trenggalek – Lahan tambang galian C di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, tidak masuk lahan milik Perum Perhutani, namun lahan milik warga Desa Terbis.

Dalam hal ini, diungkapkan Wakil Administratur (Waka Adm) KPH Kediri Sub Selatan, Hermawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ” tanggal 29/5/2024 kita sudah klarifikasi kepada Kepala Desa Terbis, pemilik lahan, serta disaksikan oleh BKTM, Babinsa, bahwa lahan tambang Batu, di Desa Terbis bukan lahan milik Perum Perhutani, namun milik warga setempat,” ungkapnya, Senin (3/6/2024).

Pihaknya membeberkan hasil cek lokasi tambang yang berada di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, ” tambang tersebut berada di areal sawah milik “Ruslan” warga setempat karena tanah longsor di sungai maka mereka mengambil batu yang longsor di sungai,” tuturnya.

” Sungai tersebut adalah merupakan batas kawasan hutan dengan lahan milik warga, jadi mereka hanya mengambil batu yang longsor ke sungai, tidak mengambil batu sungai,” imbuhnya.

Pada saat pengecekan di lokasi tambang, kegiatan tambang memang masih berjalan namun bukan dilan milik Perum Perhutani, numun di areal sawah milik Ruslan warga setempat, ” kita pastikan lahan tambang di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, itu bukan lahan milik Perum Perhutani,” tegasnya.

Menurut Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batu bara, pasal 1 ayat (1) Pertambangan adalah sebagian atau seluruhtahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan danpengusahaan mineral atau batubara yang meliputipenyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ataupemurnianataupengembangandan/ataupemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, sertakegiatan pascatambang. (Hardi)

Berita Terkait