
Medianews.id, Jakarta – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Karopenmas
Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa , Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dihukum.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dikenai sanksi demosi selama satu tahun perpanjangan.
“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.
Ramadhan memaparkan hukum pertimbangan dari pada rapat komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi kolaborator keadilan atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan bukti barang dan memanfaatkan pengaruh kekuatan. Tetapi justru kejujuran yang mengejutkan pelanggar dengan berbagai risiko justru mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Lalu, terduga pelanggar keberatan sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih terluka memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kemudian, adanya permintaan maaf dari pelanggar tiba-tiba kepada keluarga Brigadir J, di mana saat sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelanggar tiba-tiba telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
Semua tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba pelanggar terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan tingkat kepangkatan saudara FS dengan pelanggar tak terduga sangat jauh.
Dengan bantuan tak terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (Hardi)