Medianews.id, Tulungagung,- Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam kurun waktu hingga Oktober 2025, tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Bea Cukai, serta CPM AD berhasil menggelar 12 kali operasi penegakan hukum yang menyasar peredaran rokok tanpa cukai. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 102.956 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp153.490.560 dan taksiran kerugian negara sebesar Rp103.349.000.

Kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, khususnya di bidang penegakan hukum. Operasi dilaksanakan di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung, termasuk di jasa pengiriman, kurir paket, pengecer, serta penjual dengan sistem pesan antar, yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
Menurut Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Tulungagung, Pitra, kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai dan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum. “Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai dan aparat lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya. Rabu ( 29/10/2025 ).
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Andian Candra, menyampaikan bahwa hasil operasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. “Penegakan hukum bukan hanya soal penyitaan barang, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli produk ilegal,” ujarnya.
Seluruh temuan rokok ilegal dan pelakunya kini telah diproses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai, untuk pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap, melalui dukungan DBHCHT, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna menciptakan peredaran produk tembakau yang legal dan berkontribusi bagi kesejahteraan daerah. (jians)






