Polres Trenggalek, Amankan Ratusan Balon Udara Siap Terbang

Rabu, 17 April 2024 - Oleh Redaksi Views: 132
Foto/Dok/Humas Polres Trenggalek

Medianews.id, Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek bersama TNI dan tim dari PLN melakukan penertiban penerbangan balon udara di sejumlah tempat. Dalam hal ini petugas gabungan menyisir beberapa lokasi yang kerap digunakan warga untuk menerbangkan balon udara saat lebaran Kupatan.

Selanjutnya, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Durenan, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa, ” penertiban balon udara tersebut sudah digelar sejak beberapa hari yang lalu, ” ungkapnya, Rabu, (17/4/2024)

“Total balon udara yang kita amankan adalah 135 buah. Beberapa diantaranya ada yang disertai petasan, dengan ukuran bervariasi mulai dari yang kecil sampai besar. Bahkan beberapa hari yang lalu kami dapatkan balon udara yang sampai menutupi rumah, mendarat di wilayah Durenan, ” tutur AKBP Gathut.

Lebih lanjut, dari keseluruhan balon tersebut, 16 balon udara diantaranya diamankan di wilayah Kecamatan Pogalan, Kecamatan Gandusari 7 balon, kecamatan Durenan 30 balon dan Kecamatan Tugu 57 balon. Kemudian selain itu, dari unit patroli Satsamapta dan Satlantas masing-masing 1 balon udara dan Satreskrim mengamankan sedikitnya 23 balon udara.

Pihaknya menuturkan, jauh hari sebelumnya, jajaran Polres Trenggalek telah menggalakkan himbauan agar perayaan kupatan dilakukan dengan kegiatan positif dan tidak ada lagi penerbangan balon udara mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan.

Himbauan ini dilakukan karena pertama, Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi, tentunya akan dapat mengganggu lalu lintas penerbangan. Kedua, balon udara bisa mendarat di rumah warga sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran dan jika jatuh atau nyangkut pada instalisi listrik bisa menimbukan pemadaman. ” Ini tentu merugikan kita semua,” tegasnya.

Kemudian melihat dampak yang ditimbulkan, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek secara luas agar tidak lagi menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan keselamatan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Hardi)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait