Polres Trenggalek Amankan Pemilik Bubuk Mercon

Jumat, 21 Juni 2024 - Oleh Redaksi Views: 116
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, SH SIK M.Si, saat konferensi pers di taman batu Mapolres Trenggalek, Jum'at (21/6/2024).

Medianews.id, Trenggalek – Seorang pria asal Desa Prambon Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Hal ini terjadi karena, pemuda berusia 20 tahun ini kedapatan membuat dan menyimpan bubuk mesiu yang masuk dalam kategori bahan peledak.

Kemudian, dalam hal ini diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu area Mapolres siang ini. Jumat, (21/6/2024).

AKBP Gathut membeberkan, pada awalnya petugas menerima informasi bahwa terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak yang biasa digukanan sebagai bahan dasar mercon atau petasan di seputaran desa Prambon.

Selanjutnya dalam waktu yang sama, Polres Trenggalek juga menggelar operasi Sikat Semeru 2024 dimana salah satu sasarannya adalah penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Handak serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

“Rencananya akan digunakan untuk meramaikan Idul Adha, namun karena dinilai berbahaya dan meresahkan sehingga kami amankan,” Ujar Kapolres Trenggalek.

Dalam hal ini tidak menunggu lama, petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek, melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka JAP di rumahnya pada tanggal 3 Juni 2024 yang lalu.

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil memperoleh beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 3 Kg bubuk mesiu dengan rincian 500 gram sebanyak 2 bungkus, 200 gram 3 bungkus dan 100 gram 14 bungkus, kemudian ada 3, 23 Kg bubuk belerang, 42 gram bubuk arang, 20 gram bubuk aluminium powder, 71 gram bubuk tepung serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JAP dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Momor 12 tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1961 Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Hardi)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait