Medianews.id.Blitar– Polres Blitar Kota melakukan investigasi terkait aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di Desa Selokajang, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perijinan yang berlaku. Dalam investigasi ini, Polres Blitar Kota didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui dinas terkait, Pemerintah Desa (Pemdes) Selokajang kecamatan Srengat, serta pihak ketiga yang mengelola penambangan tersebut, Selasa (4/2/2025).
Selama proses investigasi, pihak Polres kota Blitar melalui Kanit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Yuno Sukaito memeriksa berbagai aspek, termasuk perijinan dan status lahan tempat penambangan, serta apakah seluruh prosedur sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes). “Hasil peninjauan menunjukkan bahwa penambangan pasir yang dilakukan sudah memperoleh izin resmi yang diterbitkan oleh KPT (Kementerian Perizinan Terpadu),”ucap Kanit Tipiter Yuno usai lakukan peninjauan dilokasi penambangan desa Selokajang.
Lokasi penambangan tersebut diketahui berada di tanah bengkok milik Pemdes Selokajang dan juga sebagian di tanah milik warga, yang sebelumnya sudah melalui Musdes. Hasil dari pengelolaan lahan tersebut nantinya akan disetor ke kas desa.
Menurut Kanit Polres Kota Blitar, investigasi ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan di desa tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah. Sebagai respons terhadap laporan tersebut, pihak Polres Blitar Kota kemudian melakukan peninjauan untuk memverifikasi apakah aktivitas penambangan sudah sesuai dengan ketentuan perijinan yang ada.
Lebih lanjut Kanit Yuno mengatakan, investigasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, Polres Blitar Kota menyatakan bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang sudah sesuai dengan peraturan dan memiliki izin yang sah, serta tidak ada pelanggaran terkait regulasi yang ditemukan selama investigasi.
Sementara itu, Agung Wicaksono, perwakilan Inspektorat Pemkab Blitar, menyatakan bahwa seluruh proses perizinan dan regulasi terkait penambangan pasir sudah dilalui dengan baik.
Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa Selokajang, Sujarwo, juga menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk penambangan adalah tanah bengkok milik desa dan telah mendapatkan persetujuan melalui Musdes. “Hasil dari kegiatan penambangan ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan desa, dengan disetorkannya pendapatan tersebut ke kas desa,”ungkap kades Selokajang Sujarwa.(dik)