Perbuatan Cabul, Kakek 68 Tahun Meringkuk di Sel Tahanan

Senin, 13 November 2023 - Oleh Redaksi Views: 133
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Trenggalek, Senin (13/11/2023).

Medianews.id, Trenggalek – Kakek usia 68 Tahun, meringkuk di sel tahanan Polres Trenggalek karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebanyak 4 anak usia 7 Tahun, dengan modus merayu korban serta mengiming- ngimingi korban akan dibelikan snack.

Dalam hal ini diungkapkan, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (13/11/2023).

“Hari ini Polres Trenggalek mengadakan press release tentang perbuatan cabul terhadap anak, serta laporan kita terima pada tanggal 11 Oktober 2023,” unkap Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyanto, S.H, S.I.K, M.Si.

Selanjutnya, kronologis kejadian ini pada bulan September Tahun 2023, tersangka SYN merayu para korban yang usia masih dibawah umur serta mengiming imingi korban, akan dibelikan Snack, setelah di cium kakek.

Pihaknya menjelaskan, “ bulan September 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, salah satu ayah korban diberitahu oleh isterinya jika anaknya mengalami perbuatan cabul oleh tersengka. Setelah bertanya, korban bercerita bahwa betul telah mengalami perbuatan cabul tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, korban dari perilaku bejat tersangka tidak hanya kepada satu anak tetapi beberapa siswa lainnya mengalami hal serupa. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan orang tua korban, petugas kemudian bergerak cepat melakukan pendalaman,” hingga tanggal 20 Oktober 2023 berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya,” imbuhnya.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sebelum melakukan aksinya, tersangka merayu dan mengiming- ngimingi korban akan dibelikan snack atau jajan.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bila menimbulkan korban lebih dari satu orang pidananya ditambah 1/3.

Tersangka SYN merupakan warga Durenan berprofesi sebagai tukang pijat, serta sehari-hari kerap berada di tanah lapang (TKP) tidak jauh dari sekolah para korban. (Hardi)

 

Berita Terkait