Medianews.id, Trenggalek – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek tetapkan tersangka (BG), pelaku penipuan mengatasnamakan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). BG (tersangka) merupakan warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Dalam kasus ini, awalnya pelaku diduga menjanjikan korban warga Kecamatan Gandusari, kabupaten Trenggalek, bisa memasukan anaknya sebagai ASN di Lapas dengan syarat membayar kepada tersangka (BG) sebesar empat ratus (400) juta rupiah sebagai biaya administrasi dan operasional.
Hal ini dibenarkan, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat konferensi pers di taman batu Mapolres Trenggalek, bahwa penangkapan tersangka BG, karena telah melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi ASN di Lapas, ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (14/5/2024).
Pihaknya membeberkan, “Tersangka BG menawarkan untuk membantu anak korban bekerja sebagai ASN Lapas, dengan biaya sebesar Rp.400 Juta untuk biaya administrasi dan operasional,” bebernya.
Selanjutnya, pembiayaan tersebut, tidak diminta sekaligus tetapi bisa dengan membayar DP awal sebesar Rp. 100 Juta terlebih dahulu. ” Sedangkan sisanya bisa dibayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas,” imbuhnya.
“Pada tanggal 03 Oktober 2022 korban bersama anaknya dan tersangka datang ke kantor BRI Unit Gandusari untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening milik korban kepada rekening tersangka BG sebesar Rp. 100 Juta,” terangnya.
Setelah melakukan pembayaran tersebut, tersangka BG meminta korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri.
“Hingga saat ini tersangka BG tidak memberi kabar. Bahkan tersangka BG justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi,” jelasnya.
Merasa tertipu, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Atas laporan dari korban petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya. (Hardi)