Medianews.id, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, musnahkan barang bukti Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi yang dilakukan Satpol PP bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (5/12/2023).
Kasatpol PP Trenggalek Triadi Atmono membeberkan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan sejumlah 50.464 batang rokok ilegal dan 1.269.348 batang sigaret kretek mesin.
Lebih lanjut, “Operasi bersama yang dilaksanakan dalam kurun waktu Tahun 2023, di 14 kecamatan mendapatkan barang bukti rokok ilegal sejumlah 50.464 batang sigaret kretek tangan (SKT) dan 1.269.348 batang sigaret kretek mesin (SKN),” tuturnya, Triadi Atmono.
Selanjutnya, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Nata Negara, berharap melalui kegiatan operasi yang gencar dilakukan Satpol PP dengan Bea Cukai dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tentu sangat merugikan negara.
“Kami berharap dengan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal maupun peredaran barang-barang yang seharusnya membayar cukai,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, “Sehingga apa yang seharusnya menjadi penerimaan kita, baik itu penerimaan pemerintah kabupaten maupun penerimaan negara ini tidak berkurang,” imbuhnya.
Kemudian, di Kabupaten Trenggalek, peredaran rokok ilegal cukup tinggi, maka kepada masyarakat Trenggalek apabila menemukan peredaran rokok ilegal untuk melapor ke Satpol PP, sebab peredaran rokok ilegal ini membahayakan konsumen.
“Kepada masyarakat kami berharap apabila menemukan peredaran rokok ilegal laporkan ke Satpol PP, karena membahayakan bagi konsumen dan juga merugikan negara,” tuturnya.
Masih menurutnya, di Kabupaten Trenggalek, banyak terdapat perusahaan industri rokok yang legal. Sehingga dengan adanya rokok ilegal tentu perusahaan rokok yang legal bisa ikut terkena dampaknya.
Lebih lanjut, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Trenggalek yang ingin membuka usaha yang berkaitan dengan cukai untuk dilengkapi dan dipenuhi segala persyaratannya sesuai peraturan yang berlaku. (Hardi)