Medianews.id, Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, mengawali rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025 – 2045 bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD), di Aula DPRD Trenggalek, Rabu (12/6/2024).
Selanjutnya, dalam rapat perdana Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek kali ini membahas terkait net zero carbon, menjadi fokus koreksi dalam Raprda RPJPD.
Dalam hal ini, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, membeberkan, net zero carbon menjadi fokus pembahasan dalam raperda. Hal ini dilakukan karena Perda RPJPD 2025-2045 ini merupakan kunci strategis, karena sangat berperan menjadi peta pembangunan kabupaten Trenggalek dalam 20 tahun kedepan.
“Kita mempunyai tanggung jawab bab V dan VI, terkait dengan RPJPD 2025 -2045 akan kita lihat indikator perekonomian, hanya saja karena waktu dalam penyampaian pemaparan nya akhirnya kita tunda untuk undangan lebih lanjut,” bebernya.
Lebih lanjut, dalam Perda RPJPD ini terdapat poin penting yang mana dalam 20 tahun kedepan bisa mewujudkan program Pemerintah Kabupaten Trenggalek net zero carbon.
“Jadi dalam RPJPD terdapat eksistensi keberadaan Trenggalek saat ini yang dibahas pansus I, Kemudian terkait isu strategis disesuaikan dengan kondisi kabupaten Trenggalek dibahas pansus II. Setelah itu mengalir untuk diterjemahkan pada visi misi daerah selama 20 tahun yang ke depan,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, tugas pansus III dari penerjemah visi misi di pansus I dan pansus II ini kemudian diterjemahkan dalam program kegiatan, yang isinya tentang net zero carbon, berada di bab 5 kemudian ini dipecah menjadi 5 misi.
“Dari 5 misi yang ada di bab 5 ini mau kita bedah untuk urusan perekonomian,” tegasnya.
Kemudian, terkait net zero carbon dalam RPJPD 2025 -2045 Pansus III mendukung, akan tetapi munculnya permasalahan yang akan terjadi di kemudian hari harus diselesaikan sebelum dijalankan.
“Trenggalek ini mayoritas penghijauan nya adalah milik perhutani ketika ada pemetaan daerah yang memiliki potensi sedangkan wilayah yang banyak potensi oksigen di perhutani, apa boleh yang menjual pemda,” cetusnya.
Melihat kondisi tersebut Pansus III khawatir akan ada masalah di belakang hari maka dari itu ia meminta kepada TAPD tentang kejelasan prosesnya dengan pihak perhutani sebelum hal ini dijalankan.
“Maka sambil jalan ini harus ada komunikasi dengan perhutani, agar tidak akan menjadi masalah nantinya,” tutupnya. (Adv)