KPU Trenggalek, Gelar Rapat Pleno Terbuka

Rabu, 28 Februari 2024 - Oleh Admin Views: 37
Situasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek, di Hotel Jaas Permai, Rabu (28/2/2024)

Medianews.id, Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek, di Hotel Bukit Jaas Permai, Rabu (28/2/2024).

Selanjutnya, rapat pleno ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, bersama Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, dan dihadiri Sekda Trenggalek dan jajaran Forkopimda, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Trenggalek dan pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengaku sangat berbahagia atas partisipasi dan support yang luar biasa dari semua pihak, terutama dari peserta Pemilu tahun 2024.

“Sejauh ini semuanya sangat support bagaimana penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tahapan demi tahapan mulai dari sosialisasi, kampanye dan pencoblosan di Kabupaten Trenggalek berjalan aman, tertib, lancar dan terkendali. Memang ada dinamika sedikit, tetapi itu bagian dari perjalanan bangsa kita,” tuturnya.

Menurutnya, rapat pleno awal dari KPU Kabupaten Trenggalek ini akan merekap Kabupaten mulai dari Capres, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Kemarin sudah melaksanakan simulasi membacakan dari hasil per kecamatan-kecamatan. Setiap dari hasil kecamatan yang akan direkap sesuai hasil memakan waktu kurang lebih 1 jam.

“Makanya ada 3 hari sebetulnya rencana kami. Intinya hari ini di masing-masing kecamatan saksi partai sudah tanda tangan. Sebenarnya sudah tidak ada lagi masalah kabupaten. Sehingga harapan kami 2 hari sudah selesai,” ujar Gembong Derita Hadi.

Perihal saksi yang tak mau menyetujui sehingga tidak berkenan membubuhkan tanda tangan menurut Gembong tidak mempersoalkan dan akan tetap berlanjut. Namun oleh KPU Trenggalek akan masuk dalam catatan dalam kejadian khusus.

“Atau saksi bisa menulis di keberatan saksi, apa gugatan-gugatan, pada intinya hasil di kecamatan sudah tanda tangan,” pungkasnya. (Hardi)


Array

Berita Terkait