Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Hearing Terkait Polemik Status Tanah Aset Pemerintah di Desa Tulungrejo

Rabu, 15 Januari 2025 - Oleh Redaksi Views: 556
Situasi hearing Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dengan Pokmas Maju Sejahtera, di DPRD Kabupaten Blitar.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Hearing Terkait Polemik Status Tanah Aset Pemerintah di Desa Tulungrejo

Medianews.id Blitar – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar hearing untuk membahas polemik mengenai status tanah aset pemerintah yang terletak di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari Pokmas Maju Sejahtera yang mewakili 169 orang yang telah mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut, serta pendamping dari Panca Gatra, Yusuf. Beberapa OPD terkait juga hadir, di antaranya Perkim, Bappeda, dan BPKAD Kabupaten Blitar.

Yusuf, perwakilan dari Panca Gatra, menjelaskan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan tanah seluas 52 hektar yang awalnya merupakan bagian dari redistribusi perkebunan Sekargadung pada tahun 2001. Namun, pada tahun 2005 muncul Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 01, yang kemudian menjadi dasar klaim pemerintah atas tanah tersebut.

“Munculnya SHP ini kami pertanyakan, karena menurut kami hak tersebut seolah muncul tiba-tiba. Berdasarkan penjelasan dari dinas terkait, proses tukar guling yang sedang berlangsung hingga kini belum terealisasi,” ungkap Yusuf dalam hearing tersebut.

Yusuf menambahkan bahwa pihaknya mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka untuk tanah yang telah dikelola sejak 1989 tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tanah ini seharusnya menjadi bagian dari redistribusi kepada masyarakat pada tahun 2001, bukan dijadikan aset pemerintah daerah.

“Masyarakat menginginkan tanah ini dikembalikan kepada rakyat, dengan proses redistribusi seperti yang dilakukan pada tahun 2001,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM, menjelaskan bahwa tanah di Tulungrejo telah bersertifikat hak pakai dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Menurutnya, meskipun tanah tersebut telah diakui sebagai aset pemerintah, proses tukar guling yang diminta oleh masyarakat masih harus dilanjutkan.

“Tanah ini sudah menjadi aset pemerintah dengan sertifikat hak pakai yang diterbitkan sejak tahun 2005. Kami di BPKAD hanya menjalankan penatausahaan aset sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Kurdiyanto.

Kurdiyanto juga menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari total 112 hektar aset pemerintah daerah yang tersebar di Kabupaten Blitar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil hearing kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar untuk dibahas lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa DPRD memberikan dukungan penuh terhadap upaya reforma agraria, termasuk penyelesaian polemik tanah tersebut.

“Apakah masalah ini akan dibahas dalam Pansus atau selesai di sini, nanti akan kita diskusikan dengan pimpinan DPRD. Kami juga memberikan dukungan penuh terhadap gugus tugas reforma agraria untuk menyelesaikan masalah tanah bekas perkebunan ini,” pungkas Sugianto yang merupakan politisi dari Partai Gerindra.

Hearing ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat di Kabupaten Blitar.(dik)

Situasi hearing Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dengan Pokmas Maju Sejahtera, di DPRD Kabupaten Blitar.


TAGS: ,
Array

Berita Terkait