Mediaews.id, Trenggalek – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, hearing dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat (LKR), di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (4/3/2024)
Selanjutnya, hearing tersebut membahas terkait dugaan temuan perampasan hak pilih salah satu warga dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3) serta TPS 6 Desa Kedunglurah (Dapil 2) pada Pemilu Legislatif 2024.
Dalam hal ini, Alwi Burhanudin, Ketua Komisi 1, DPRD Kabupaten Trenggalek, sebagai pimpinan rapat, menyampaikan, bahwa LBH-LKR mengajukan permintaan hearing ke DPRD Kabupaten Trenggalek, “ menindak lanjuti hal tersebut DPRD hanya menjembatani pertemuan dengan penyelenggara Pemilu, yakni KPU serta Bawaslu, “ tuturnya.
Pihaknya menambahkan, Komisi 1 hanya sebatas memfasilitasi, serta dirinya menyayangkan Bawaslu Trenggalek, karena tidak hadir pada hearing kali ini.
Hal ini adalah salah satu tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemilu jika terjadi pelanggaran, “Jadi kita kembalikan ke pemohon hearing apakah akan diadakan hearing lagi, atau tidak sampai Bawaslu Trenggalek bisa hadir,” sambungnya.
Masih menurutnya, LBH-LKR menemukan adanya dugaan salah satu warga yang merasa hak pilihnya dirampas yaitu, ” dugaan perampasan hak pilih di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3), “ tandasnya.
Lebih lanjut, pada pelaksanaan Pemilu beberapa waktu yang lalu, menurut LBH-LKR ada orang yang lanjut usia yang sudah terdata dan disanggupi mau didatangi di rumahnya, namun ternyata, sampai habis masa perhitungan tidak dikunjungi.
“Usianya sudah tua serta kesehatannya juga kurang baik, tentunya harus dikunjungi jika memang ada permintaan, “ bebernya.
Kemudian, selain TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, masih ada lagi TPS 6 Desa Kedunglurah, namun, LBH-LKR hanya mengajukan 1 TPS saja yang di ajukan.
Menurutnya, “ masyarakat yang dirampas haknya kalau dijumlahkan dengan Dapil 2 kurang lebih ada 9 orang totalnya, “ pungkasnya. (Adv)