Kejari Trenggalek, Ajak Kades Melek Hukum

Kamis, 15 Juni 2023 - Oleh Redaksi Views: 75
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dr Masnur, SH MHum MH saat foto bersama setelah menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Aset Desa di aula Kantor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/6/2023)

 

Medianews.id, Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek, menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Aset Desa di aula Kantor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/6/2023). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir persoalan hukum di tingkat pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek.

 

Dalam hal ini dibenarkan, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr.Masnur SH. M.Hum., MH bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, ” oleh karena itu kegiatan ini harus dilaksanakan dengan serius,” ungkap Dr. Masnur, SH MHum MH, Kamis (15/6/2023).

 

Lebih lanjut, “ hal ini adalah sebagai pencegahan korupsi dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan dan dapat berlangsung secara efektif serta efisien untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan dan pembangunan melalui kegiatan pendampingan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan,” paparnya.

 

Kemudian, pihaknya berharap kepala desa tidak perlu takut dalam mengelola dana desa selama tidak punya niat mark up, pemalsuan, atau fiktif. “Intinya kejari trenggalek membuka konsultasi, komunikasi atau sharing apa bila terdapat pengelolaan dana desa, ” Ungkapnya.

 

Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda S.H.,M.H memaparkan, bahwa materi yang disajikan pada kegiatan tersebut antara lain Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan BUMDes, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan tugas pokok dan fungsi Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus.

 

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari” kata Rio.

 

Pihaknya berharap dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait Dana Desa maupun pengelolaan Aset Desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian, mensejahterakan masyarakat desa, dan tidak menimbulkan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan Desa. (Hardi Rangga)

Berita Terkait