Medianews.id, Trenggalek – Persyaratan administrasi pembangunan pasar kawasan Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, diduga belum mengantongi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang merupakan salah satu bagian dari perizinan dalam mengubah fungsi lahan awal dari pertanian menjadi keperluan tertentu.
Dalam hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso bahwa sesuai data yang ada, untuk IPPT Pasar Kawasan di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, memang belum terbit, namun sudah didaftarkan sejak tahun 2016 silam.
“Setelah dilakukan pengecekan, IPPT Pasar Kawasan di Desa Pandean memang belum terbit. Tapi sudah didaftarkan dan berproses sejak 2016,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pandean agar segera mengurus kembali mengenai perizinan tersebut. Walaupun, sebenarnya terkait IPPT bukanlah masalah paling utama dikarenakan lokasi pasar kawasan di Desa Pandean memang sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.
“Namun, di sisi lain mengenai IPPT sebenarnya bukan masalah krusial mengingat pembangunan pasar kawasan di Pandean sudah sesuai dengan RTRW ( Kabupaten Trenggalek,” bebernya.
Pembangunan Pasar kawasan Pandean, sumber anggaran dari APBN, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (KemendesPDT) Republik Indonesia.
Selanjutnya, Kementrian Desa, Pembangunan Deerah Tertinggal RI, sempat melakukan berbagai upaya. Termasuk, pengkajian tentang Desain Pasar Desa serta Pembangunan Pasar Kawasan Pedesaan.
Guna mensinergikan keterkaitan sosial ekonomi yang serasi serta seimbang antara pekotaan dan pedesaan maka didalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, pembangunan pedesaan menjadi salah satu prioritas.
Kemudian, dalam perjalanannya ada beberapa hal yang layak dijadikan bahan evaluasi kajian hukum terkait realisasi program dimaksud.
Beberapa permasalahan muncul, diantaranya progres pembangunan yang mangkrak sehingga azas kemanfaatannya tidak bisa dirasakan. Kemudian, terkait persyaratan administrasi diduga juga belum terpenuhi. Yakni, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang merupakan salah satu bagian dari perizinan dalam mengubah fungsi lahan awal dari pertanian menjadi keperluan tertentu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin tetap menanggapi hal tersebut dengan serius. Dikarenakan, suatu kegiataan yang bersumber dari anggaran negara harus merujuk pada mekanisme baku sesuai aturan. Awalnya mungkin dari kesalahan administrasi, akan tetapi ketika dibiarkan bisa berpotensi jadi lahan korupsi.
“Mungkin awalnya salah dalam administrasi, tapi dikemudian waktu sangat berpotensi memunculkan tindakan koruptif. Oleh sebab itu, LSM WAR berkolaborasi dengan PWI Trenggalek segera melakukan pelaporan kepada APH agar dilakukan penyelidikan,” tegas Zainal, Jum’at (10/11/2023). (Hardi)