Jual Kios Pasar Pon di Medsos, Ini Tanggapan Plt Kadis Komindag
Rabu, 8 Maret 2023 - Oleh Redaksi Views: 103
Saniran, Plt Kepala Diskomindag Kabupaten Trenggalek, saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023) (Foto Hardi Rangga medianews.id).
Medianews.id, Trenggalek – Beredar informasi penjualan Kios Pasar Pon Kabupaten Trenggalek, di media sosial. Informasi penjualan Kios Pasar Pon tersebut diposting oleh akun Facebook M Khoirul Ikhsan, di groub Facebook Jual beli rumah dan tanah, Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Kediri, Ponorogo.
Kios Pasar Pon, lantai 1 menghadap Jalan RA Kartini ukuran 3×6 Meter, standar pasar lantai 1 HGB, dibanderol M Khoirul Ikhsan, Rp 350 000 000,- 0 kamar tidur 0 kamar mandi.
Plt Kepala Dinas, Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan, Kabupaten Trenggalek, menjelaskan terkait adanya jual beli kios di Medsos, kios Pasar Pon adalah aset negara atau aset Pemerintah Daerah bukan aset pribadi,” maka kita sudah menelusuri serta mencari yang menjual di Medsos, namun saat di hubungi selama 2 hari yang mempunyai akun tidak menjawab,” ungkap Saniran, Plt Kepala Diskomindag, saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023)
Selanjutnya, setelah mengetahui adanya penjualan kios Pasar Pon, Dinas Komindag Kabupaten Trenggalek, mengambil langkah meluruskan terhadap seluruh pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek,” bahwa para pedagang tidak mempunyai hak untuk menjual atau mamasarkan aset negara, walaupun dengan harga yang rendah,” imbuhnya.
Untuk sementara adanya jual beli kios pasar Pon melalui Medsos, tidak berdampak kepada pedagang di Pasar Pon, dikarenakan para pedagang sudah mengetahui sebelum menempati kios sudah menandatangani fakta integritas terlebih dahulu,” yaitu dengan ini menyatakan dengan sebenarnya saya sanggup untuk (poin 3) tidak akan memindah tangankan Kios/los yang saya sewa kepada pihak lain,” ungkapnya.
Dalam hal ini juga di atur dalam peraturan Bupati Trenggalek, pasal 7 larangan, setiap penyewa halaman, los, kios dilarang melakukan kegiatan- kegiatan, (huruf e) penyewa kios/los dilarang memindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang aset Daerah, atau kepala Dinas.
Lebih lanjut, Dinas Komindag Kabupaten Trenggalek, menghimbau kepada pedagang yang menyewa pelataran, kios, los pasar jangan sampai memindah tangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Dinas Komindag,” kalau sudah tidak memerlukan lagi diharapkan dikembalikan lagi kepada Dinas, agar Dinas bisa memberikan kepada penyewa yang lebih membutuhkan,” himbaunya.
Kemudian, siapapun yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sangsi,” secara lisan, secara tertulis bahkan pemberhentian sewa secara sepihak oleh Dinas,” pungkasnya.