Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Trenggalek Ungkap Kasus Judi Online

Selasa, 5 November 2024 - Oleh Admin Views: 325
Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres, ungkap kasus perjudian online, Selasa (5/11/2024).

Medianews.id, Trenggalek – Jajaran kepolisian sukses mengungkap kasus judi online yang terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari pengungkapan tersebut, Petugas Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM.

Dalam hal ini dibenarkan, Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres menerangkan, ” pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, dimulai tanggal 20 November sampai 100 hari mendatang,” ungkapnya. Selasa, (5/11/2024).

Pihaknya membeberkan, ke-enam tersangka tersebut diantaranya adalah WJ warga desa Buluagung Kecamatan Karangan, SL, PE dan YE. Ketiganya merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan dan PW, perempuan, warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Kemudian dari keseluruhan tersangka, 5 orang diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi. Ada yang baru enam bulan namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online.

Masih menurutnya,” setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp. 50 ribu sampai Rp. 100 ribu,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, sedangkan satu lagi yakni PW merupakan seorang selebgram yang berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan dengan nilai kontrak setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan Rp. 600 ribu.

“Saat patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang meng-endorse perjudian dan kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi yang masuk ke rekening yang bersangkutan,” cetusnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bisa ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Hardi)

Berita Terkait