Dua Proyek Paving Desa Terbis, Pelaksana Kegiatan Tidak Tahu Batas Waktu Pekerjaan

Selasa, 13 Agustus 2024 - Oleh Redaksi Views: 531
Lokasi proyek Paving, Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Banaran, Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Medianews.id, Trenggalek – Dua proyek paving di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, tidak jelas dimulai pekerjaannya serta batas waktu terakhir pengerjaan, hal ini dibenarkan Pelaksana Kegiatan (PK), proyek paving Desa Terbis, Selasa (13/8/2024).

Dalam hal ini, Wiwin Santoso, Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Terbis, menyampaikan pihaknya tidak mengetahui kapan proyek paving di mulai serta batas waktu terakhir pengerjaan.

” Untuk mulainya pekerjaan dan batas waktu terakhir pekerjaan saya lupa serta memang di lokasi proyek pengerjaan paving sampai saat ini belum kita pasang papan informasi pekerjaan,” ungkapnya.

Masih menurutnya, pelaksanaan proyek paving di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar pekerjaan, ” saya dalam melaksanakan pekerjaan selalu koordinasi dengan Sekdes dan Kades,” tuturnya.

Selanjutnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Terbis, Kecamatan Panggul, Suwanto, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Terbis, membenarkan bahwa Proyek Paving di Desa Terbis, sudah dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, serta gambar.

” Proyek paving di Desa Terbis, berdasarkan gambar dari Pelaksana Kegiatan telah mengalami perubahan baik pengurangan panjang setelah diadakan pengukuran ulang di lapangan,” ungkapnya.

Masih menurutnya, perubahan panjang serta pengurangan tidak diperlukan berita acara ataupun musyawarah, yang terpenting tidak merubah pagu anggaran, ” karena yang dilakukan hanya perubahan penjabaran itu berupa Peraturan Kepala Desa (Perkades),” ungkapnya.

Sebenarnya proyek paving di Desa Terbis ada empat (4) titik,” namun setelah kita konfirmasi kepada Kasun, yang dua (2) tidak bisa dilaksanakan karena ada tanah warga yang tidak boleh dipakai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedi, anggota Ormas LGMI, Kabupaten Trenggalek, sekaligus warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, memaparkan dari hasil investasi serta klasifikasi kepada pihak – pihak terkait di Pemerintah Desa Terbis, ” pernyataan yang diungkapkan tidak sama dengan yang diungkapkan sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya kita sudah klarifikasi, baik Kepala Desa, Sekdes, Pelaksana Kegiatan, serta kepada yang dimintai tolong membikin Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar pekerjaan bahwa memang pekerjaan tersebut belum ada gambar pekerjaan.

” Pelaksanaan Kegiatan belum pernah meminta Gambar serta RAB kepada yang dimintai tolong membikin RAB dan gambar,” pungkasnya. (Hardi)


TAGS: ,
Array

Berita Terkait