Medianews.id, Tulungagung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil ungkap 20 kasus serta mengamankan 22 tersangka dan barang bukti, dalam waktu 2 bulan, Januari dan Februari 2023.
Selanjutnya, 20 kasus tersebut terdiri dari 9 kasus Narkotika, 9 kasus Okerbaya, dan 2 kasus Miras. Sedangkan 22 tersangka, terdiri dari 21 orang laki – laki dan 1 orang perempuan.
Dalam hal ini dibenarkan, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (02/03/2023).
Lebih lanjut Didik menambahkan, dari jumlah tersangka 22 orang itu 3 diantaranya merupakan residivis, 2 laki – laki berinisial WEN, SR dan 1 perempuan berinisial RL.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 121,98 gram, Ganja 4,27 gram dan Psikotropika yakni 55 Butir Pil Alprazolam, 30 Butir Pil Trihexyphenidyl, 1 Butir Pil Diazepam.
“Dan untuk barang bukti Okerbaya yang kita amankan ada sebanyak 44.475 Butir Pil Dobel L,” terang Didik.
Lebih lanjut, untuk kasus Miras, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti berupa 1 Galon miras jenis Arak 27 Botol Miras jenis Arak Bali serta Barang Bukti lainnya berupa 16 Buah Pipet kaca, 1 Buah Timbangan, 20 Buah Handphone, 9 Buah alat hisap (bong) dan 3 Sepeda Motor serta uang tunai Rp 1.810.000 turut diamankan.
Kemudian, semua tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung antara lain, wilayah Kedungwaru, Sumbergempol, Tulungagung Kota serta wilayah Ngantru, Gondang, Ngunut, Campurdarat, Pakel, Kalangbret, Kalidawir.
“Untuk wilayah pengungkapan kasus terbanyak didominasi dari wilayah Kedungwaru yakni ada sebanyak 6 TKP, disusul Sumbergempol 4 TKP dan Tulungagung Kota sebanyak 3 TKP serta wilayah lainnya masing – masing 1 TKP,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk para tersangka sampai saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para tersangka bakal dikenakan, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba, “Kami dari Polres Tulungagung tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah Tulungagung, karena bahaya Narkoba bisa merusak kehidupan utamanya pada generasi muda,” tegasnya.(Hardi)