DPRD Trenggalek, Rapat Paripurna Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

Rabu, 3 Juli 2024 - Oleh Redaksi Views: 81
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dengan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, saat serah terima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045, di Gedung Graha Paripurna, DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (3/7/2024).

Medianews.id, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045 dengan judul Net Zero Carbon, di Gedung Graha Paripurna, Rabu (03/07/2024).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045, dinilai sejalan dengan visi kelima RPJP Nasional yang menekankan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, menyambut positif RPJPD ini karena, RPJPD merupakan pondasi penting bagi pembangunan Trenggalek selama 20 tahun ke depan.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menetapkan RPJPD 2025-2045, ini sangat penting sebagai pondasi kita untuk membangun Trenggalek 20 tahun ke depan,” tuturnya.

Pihaknya membeberkan, “ Net Zero Carbon ini menjadi judul RPJPD Tahun 2025-2045 untuk 20 tahun ke depan, namun di dalamnya juga ada visi misi yang lengkap, termasuk ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, kemasyarakatan,” bebernya.

Selanjutnya, menjelang Pilkada 2024, RPJPD ini juga dinilai penting, karena RPJPD akan menjadi rujukan Visi Misi para kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pilkada tahun ini.

“Visi Misi kandidat Pilkada mendatang juga akan merujuk pada RPJPD Trenggalek terbaru,” pungkasnya. (Adv)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait