Medianews.id, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025, menjadi Perda.
Dalam hal ini dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, saat dikonfirmasi setelah mengelar rapat paripurna persetujuan Raperda APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025 menjadi Perda,” hari ini agenda kita adalah rapat Paripurna persetujuan Raperda APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 menjadi Perda,” ungkapnya.
Menurutnya,setelah disetujui, Ranperda ini akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur, kemudian diundangkan sebagai peraturan daerah.
“Rapat paripurna hari ini menetapkan Ranperda APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025 menjadi Perda. Selanjutnya, setelah berkonsultasi dengan gubernur, peraturan ini diundangkan agar anggaran dapat digunakan mulai Januari 2025,” tukasnya.
Selanjutnya, pihaknya memperkirakan struktur anggaran tahun 2025, di mana pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,969 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,002 triliun.
“Tahun 2025, APBD difokuskan untuk skala prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, menyediakan anggaran bagi Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (P3K), serta peningkatan layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan,” bebernya.
Pihaknya membeberkan, prioritas tersebut ditetapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Trenggalek dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, dengan pengesahan ini, DPRD Trenggalek optimistis APBD 2025 akan menjadi instrumen strategi dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Proses pengelolaan anggaran diharapkan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
Dalam hal ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, mendapat masukan dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, serta meminta kepada jajaran OPD untuk bekerja serius di tahun-tahun ke depan.
“Kita tidak boleh lagi bekerja busines, khususnya di sisi pendapatan dulu, maka mungkin perlu ada pembahasan tentang bagaimana badan pendapatan daerah harus kita berdedikasi untuk menjadi badan organisasi tersediri,” cetusnya.
“Ini sejalan dengan bagaimana Undang-Undang HKPD bahwa kita akan mendapatkan option kemudian kita juga memiliki beberapa potensi pajak yang harus dikutip,” imbuhnya.
Masih menurutnya, strukturnya kita sesuaikan dengan Kantor Pajak Pratama, dengan DJKP dan sebagainya sehingga harapannya ketika kita pembahasan,” yang dibahas bukan lagi pendapatannya kurang, anggarannya tidak ada, dan sebagainya,” pungkasnya. (ADV)