DPRD Trenggalek, Rapat Paripurna Pembentukan Fraksi

Rabu, 4 September 2024 - Oleh Redaksi Views: 301
Situasi rapat paripurna pembentukan fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek, di Gedung Graha Paripurna, Rabu (4/9/2024)

Medianews.id, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat paripurna pembentukan fraksi, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (4/9/2024).

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Trenggalek, dalam rapat paripurna pembentukan fraksi, ditetapkan ada enam (6) fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek. Yaitu fraksi PDI Perjuangan 13 anggota, Ketua dijabat Wahyudianto, Fraksi PKB 11 anggota, Ketua dijabat Sukarodin, Fraksi Partai Golkar 7 anggota, Ketua dijabat Nurwahyudi, Fraksi PKS 6 anggota, Ketua dijabat Sukardi, Fraksi Partai Gerindra 4 anggota, dijabat Adib Patoni, Fraksi Amanat Demokrat 4 anggota, Ketua dijabat Mugianto.

Dalam hal ini, dibenarkan, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek sementara, Doding Rahmadi, saat dikonfirmasi setelah rapat paripurna pembentukan fraksi,” hari ini kita rapat paripurna pembentukan fraksi -fraksi, dan hari ini di sepakati ada enam (6) Fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek, ” ungkapnya.

Menurutnya, tugas Ketua DPRD sementara, salah satunya yaitu memfasilitasi pembentukan fraksi -fraksi serta memfasilitasi Ketua Fraksi definitif.

Masih menurutnya, sesuai dengan ketentuan, setiap fraksi beranggotakan minimal empat anggota,” karena di DPRD Kabupaten Trenggalek, ada empat Komisi maka setiap fraksi minimal beranggotakan empat (4) anggota,” tuturnya.

Pihaknya membeberkan, agenda selanjutnya DPRD Kabupaten Trenggalek adalah memfasilitasi pembentukan tata tertib, ” namun berdasarkan kesepakatan seluruh Ketua fraksi-fraksi, sepakat memakai tata tertib tahun 2020, mengingat waktu tinggal tiga (3) bulan dan ada agenda pembahasan RAPBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025, ” bebernya.

Kemudian, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada Partai – Partai sesuai ketentuan yaitu, PDI Perjuangan, PKB, PKS, dan Partai Golkar untuk segera mengirimkan nama calon ketua definitif,” hari ini yang sudah mengirimkan adalah PKB dan PKS,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, untuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), akan dibentuk setelah adanya Ketua definitif,” jadi AKD akan dibentuk setelah adanya Ketua DPRD definitif karena yang mempunyai kewenangan membentuk AKD adalah Ketua definitif,” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkait