Curas, Pria Asal Tuban di Jebloskan Penjara

Kamis, 21 Desember 2023 - Oleh Redaksi Views: 127
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathot Bowo Supriyono, SH SIK MSi, saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (21/12/2023).

Medianews.id, Trenggalek – Pelaku pencurian dengan kekerasan, sepeda motor di KM 16 Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, pria asal Kabupaten Tuban Jawa Timur, di tangkap serta di jebloskan penjara oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.

Penangkapan ini di ungkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, hanya berselang 5 jam sejak kejadian, petugas sukses mengamankan seorang pria berinisial IB yang merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan berdomisli di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Selanjutnya, pria berusia 22 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku ini digelandang ke Mapolres proses lebih lanjut.

Dalam hal ini di benarkan, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek bahwa, tersangka IB berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib di tepi jalan raya tepatnya masuk Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Kamis (21/12/2024).

“Saya ucapkan terima kasih kepada korban yang segera melaporkan dan juga masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap,” ungkapnya.

Pihaknya membeberkan , kejadian ini berawal dari saat korban menuju kantor Kecamatan Suruh dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di TKP, tiba-tiba korban dihadang di tengah jalan oleh tersangka dan memaksa korban turun dari sepeda motor dengan kekerasan.

“Tersangka menyikut korban mengunakan tangan kanan, sehingga korban mengalami kesakitan dan melepas sepeda motor yang dikendarai tersebut. Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor. Sementara sepeda motor tersangka sendiri ditinggal, ” bebernya.

Lebih lanjut, guna menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan pelaku tunggal. Sedangkan motifnya murni ingin memiliki kendaraan korban.

Dalam kasus ini petugas telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB dan satu potong jas lengan panjang.

Atas perbuatannya tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hardi)

Berita Terkait