Bawaslu Trenggalek, Sosialisasi Rekrutmen PTPS Pemilu 2024

Senin, 25 Desember 2023 - Oleh Redaksi Views: 179
Ahmad Rokhani, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, saat menyampaikan petunjuk teknis rekrutmen Pengawas TPS, syarat menjadi Pengawas TPS, serta tahapan rekrutmen, di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, Senin (25/12/2023).

 

Medianews.id, Trenggalek – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, sosialisasi rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024, di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, Senin (25/12/2023).

Dalam kegiatan ini dihadiri, ormas, OKP, media baik cetak maupun elektronik, Panwas Kecamatan, serta alumni pendidikan partisipatif Mojokerto.

Selanjutnya, sosialisasi rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, dalam sambutannya menyampaikan, , pembentukan Pengawas TPS ini merupakan amanat dari UU No 7 tahun 2017.

Menurutnya, melalui pengawas-pengawas Pemilu inilah akan tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, ini bagian dari ikhtiar Bawaslu untuk mencari para pengawas TPS yang berkualitas, berkomitmen dan berintegritas.

“Kesuksesan pemilu berawal dari pengawas-pengawas pemilu, Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini akan muncul bibit-bibit pengawasan TPS yang berintegritas, berkualitas dan berkomitmen tinggi, menegakkan pengawasan dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil sesuai harapan kita, bersama Bawaslu ayo awasi Pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rokhani, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan petunjuk teknis rekrutmen Pengawas TPS, syarat menjadi Pengawas TPS, serta tahapan rekrutmen.

Menurutnya, ” pemilu 2024 sangat membutuhkan para pengawas yang siap menjadi garda terdepan di TPS demi menjamin pemilu jujur dan Adil serta berintegritas tinggi,” tuturnya.

Pihaknya membeberkan, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan Pemilu.

Lebih lanjut, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.

” Jangan sampai Pemilu 2024 ini terjadi seperti kejadian Pemilu tahun sebelumnya, sehingga terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS,” tuturnya.

Pemilu 2024 adalah pemilu yang menjadi tumpuan dan harapan publik akan demokrasi yang diharapkan dan Bawaslu menjadi tumpuan di dalamnya, dan kami mengharapkan pengawas TPS menjadi ujung tombak demokrasi di TPS sebagaimana slogan Bawaslu, Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan kedilan pemilu.

” Waktu yang kita miliki memang terbatas, tapi ini menjadi sebuah tantangan tersendiri, oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan, harus bergerak cepat,” sambungnya.

Dalam UU pemilu No 7 Tahun 2017 di jelaskan bahwa Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

” Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara,” pungkasnya. (Hardi)

Berita Terkait