Bawaslu Trenggalek, Petakan Kerawanan Pilkada Tahun 2024

Minggu, 18 Agustus 2024 - Oleh Redaksi Views: 138
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024).

Medianews.id, Trenggalek – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, lakukan pemetaan kerawanan Pemilihan 2024, sesuai Intruksi Bawaslu Nomor 16 Tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan, dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Trenggalek, memetakan ada sebelas (11) titik kerawanan, pada Pikada tahun 2024, di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, saat dikonfirmasi menyampaikan, ” kami berharap pada Pilkada tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek harus benar – benar netral serta bijak dalam bermedia sosial,” ungkapnya, Minggu (18/8/2024)

Pihaknya menyampaikan, pada Pilkada Tahun 2020, yang lalu Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah menangani sebanyak enam (6) ASN Kabupaten Trenggalek yang kedapatan tidak netral, ” serta sudah mendapatkan sangsi sedang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pemilu Tahun 2024 ini, Bawaslu juga telah menangani kasus diduga kuat atau terindikasi oknum Kepala Desa, tidak netral namun karena minimnya barang bukti, ” serta pelapor dan terlapor tidak hadir maka kasus tersebut kita hentikan,” tuturnya.

Kami berharap para Kepala Desa dan perangkat Desa di Kabupaten Trenggalek, di Pilkada tahun ini untuk bisa menempatkan diri pada tempatnya, ” artinya tidak melakukan perbuatan yang nantinya bisa menguntungkan ataupun merugikan calon,” bebernya.

Dalam hal ini, mengingat di Pilkada tahun ini ada Calon dari Petahana, pihaknya mengingatkan untuk petahana untuk lebih berhati-hati serta jangan sampai menyalahgunakan wewenang agar tidak terjadi pelanggaran administrasi yaitu berakibat pembatalan pencalonannya atau pidana pencalonannya, ” karena di Pilkada tahun 2020 kita pernah pernah menangani kasus terkait Kartu Penyangga Ekonomi (KPE),” tegasnya.

Kemudian kami berharap kepada penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU, pada Pilkada tahun ini untuk lebih bisa menjaga integritasnya, jangan sampai tergoda masuk di arena pertempuran atau perebutan ini, ” ibarat sepak bola Bawaslu menjadi wasitnya, kalau KPU menjadi pelaksanya atau penyelenggaranya,” pungkasnya. (Hardi)

Berita Terkait