Bakesbangpol KabupatenTulungagung, Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 56 Tahun 2017

Jumat, 21 Juni 2024 - Oleh Redaksi Views: 90
Situasi Sosialisasi Permendagri No 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, yang digelar oleh Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, di Hotel Front One, Jum'at (21/6/2024).

Medianews.id, Tulungagung – Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2017 di Hotel Front One Tulungagung. Jumat (21/6/2024)

Dalam sambutannya Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Drs. Bambang Triono, MM menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk lebih memahami tentang Pedoman Pengawasan Ormas / LSM.

Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) adalah salah satu komponen Infrastruktur Politik yang mempunyai peran strategis. Untuk itu dalam implementasinya perlu didukung Sumber Daya Manusia yang maju.

” Artinya mempunyai SDM berkualitas dan mampu menciptakan suasana kondusif sesuai tugas dan fungsi masing – masing,” Terangnya.

Menurutnya, Masyarakat ataupun Pemerintah dapat mengawasi aktivitas Organisasi Kemasyarakatan / LSM. Baik berbadan Hukum maupun yang tidak berbadan Hukum.

” Mekanisme pengawasan terhadap aktivitas Ormas diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2017,” Ucapnya.

Dijelaskannya tujuan dari adanya Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan adalah untuk menjamin aktifitas Ormas berjalan efektif dan efesien sesuai dengan rencana dan program serta ketentuan Perundang – Undangan.

Selain itu Lanjut Bambang mekanisme pengawasan terhadap Ormas bisa dilakukan secara Internal dan Eksternal.

” Untuk pengawasan internal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan sementara pengawasan secara eksternal dilakukan oleh masyarakat, Menteri, Gubernur Bupati dan Wali kota,” tuturnya.

Pihaknya berharap kepada Ormas / LSM menjelang Pilkada serentak untuk menjaga Kondusifitas. Mengingat ada 545 daerah pemilihan seluruh indonesia yaitu 37 Gubernur, 97 Kota, 415 Kabupaten. ” Biasanya suhu Politik Tinggi.” Ucapnya Mengakhiri.

Sosialisasi Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 ini menghadirkan Kasi Intelkam Polres Tulungagung, Kasubag intel Kejaksaan Tulungagung dan ratusan peserta dari Ormas / LSM.

Pada akhir sesi, Nara sumber dan peserta dapat berinteraksi dan berdiskusi terkait materi yang disampaikan dan permasalahan yang terjadi dilapangan. (Jans)

Berita Terkait