Medianews.id, Trenggalek – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024, anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, mendapatkan penambahan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) sebesar 3 Milyar Rupiah.
Selanjutnya, penambahan anggaran itu akan digunakan dalam kebutuhan pelaksanaan kegiatan dukungan dan penunjang di Perubahan Anggaran Keuangan, APBD Tahun 2024.
Dalam hal ini dibenarkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom, saat dikonfirmasi membeberkan, untuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2024 ini, sekretariat DPRD Trenggalek mengajukan anggaran sekitar Rp 6 miliar, kemudian karena keterbatasan anggaran, akhirnya hanya diberi tambahan Rp 3,2 milyar Rupiah.
Masih menurutnya, “ anggaran tersebut dengan rincian perjalanan dinas anggota DPRD Rp 3 miliar, dan Rp 200 juta untuk pelaksanaan kegiatan pada sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, ” ungkap Muhtarom, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Pihaknya menjelaskan, total anggaran Perjadin Rp 3 miliar tersebut belum final karena masih akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Hal ini, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, besaran anggaran Perjadin di setiap daerah selalu menjadi sorotan dalam evaluasi Gubernur, “Karena anggaran Perjadin terlalu tinggi, maka disorot adanya pemborosan anggaran, sehingga harus dikurangi,” tuturnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan APBD Perubahan Tahun 2024 diperkirakan berjalan pada bulan Oktober mendatang. Mengingat akan ada pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 pada akhir bulan Agustus yang akan dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang diprediksi baru rampung pada bulan Oktober.
“Karena anggaran induk untuk perjalanan dinas (Perjadin) sudah habis, sedangkan anggota baru juga perlu anggaran dukungan untuk melaksanakan dinas, maka dianggarkan kembali dalam Pergantian Anggaran Keuangan (PAK) ini,” imbuhnya.
Pada APBD 2024 induk, Perjadin anggota DPRD Trenggalek dialokasikan sebesar Rp 14 miliar dari total anggaran Rp 56 miliar.
Kemudian dalam satu tahun, total anggaran untuk Perjadin anggota DPRD Kabupaten Trenggalek adalah sebesar Rp 17 miliar dengan catatan tambahan Rp 3 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tidak mendapatkan koreksi dari Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (ADV)