DPRD Tulungagung, Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 10 Juni 2025 - Oleh Redaksi Views: 356
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dalam Rangka Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Medianews.id, Tulungagung,- Rapat Paripurna DPRD Tulungagung telah menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan Ketua DPRD, Marsono. Selasa ( 10/6/2025)

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan penyesuaian perda yang merujuk pada UU lama.

Ketua Pansus 3 DPRD, Fuad Ashari, menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem perpajakan dan retribusi.

Fraksi Gerindra mendukung pengesahan perda, namun mendorong percepatan digitalisasi sistem pajak dan retribusi untuk meningkatkan transparansi.

Selain itu, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan perlunya pembenahan sistem parkir berlangganan untuk menghindari pungutan liar.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati melaporkan capaian APBD 2024 dengan total pendapatan daerah Rp3,02 triliun,

sementara belanja daerah mencapai Rp3,11 triliun. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp424 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15,4 juta.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp321 miliar, yang akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD murni, dan akan dituangkan dalam rancangan APBD Perubahan 2025.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang lebih adaptif, transparan dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) (Jians)


TAGS: ,
Array

Berita Terkait