DPRD Trenggalek, 9 Anggota Pansus Menolak Penyertaan Modal PT JET

Rabu, 28 Mei 2025 - Oleh Redaksi Views: 412
Ketua Pansus penyertaan DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto, saat dikonfirmasi.

Medianews.id, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab membahas penyertaan modal untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) sebesar Rp1,6 miliyar, Rabu (28/5/2025).

Selanjutnya, dari hasil rapat tersebut ada 9 anggota Pansus yang menolak dan 3 menyetujui kucuran dana segar ke badan usaha plat merah tersebut.

Dalam hal ini, Ketua Pansus penyertaan modal DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto memaparkan, pada dasarnya penolakan yang dimaksud karena masih ada beberapa catatan, di antaranya terkait manajemen di PT JET yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Menurut teman-teman Pansus, masih banyak hal yang harus didalami sebelum kucuran modal tersebut terealisasi,” ungkapnya.

Masih menurutnya, selain kondisi fiskal Kabupaten Trenggalek, juga karena belum adanya analisa investasi dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang dipandang kurang lengkap.

” Sementara kami menskors rapat atau tidak bisa melanjutkan rapat pembentukan Perda,” sambungnya.

Pihaknya berharap agar analisa investas dan rencana bisnis harus jelas. Tak terkecuali harus ada terget setoran Penghasilan Asli Daerah (PAD).

“Jadi harus jelas dulu, sehingga mempermudah dalam pembahasan,” tandasnya.

Lebih lanjut, salah satu catatan penting adalah keuangan PT JET dinilai tidak wajar. Dimana dari investasi Rp 3 miliyar hanya bisa setor pundi-pundi PAD sebesar Rp124 juta per tahun.

“Beban usaha sebesar Rp1,746 milyar per tahun dan gaji karyawan yang mencapai Rp1,061 milyar bisa diasumsikan manajemen tidak sehat, “ujarnya.

Hal ini termasuk tidak efisien dalam pengelolaan anggaran, sehingga perlu audit menyeluruh dan perbaikan manajemen sebelum penyertaan modal.

“Secara bisnis, SPBU itu sangat menguntungkan. Tapi kalau PAD nya kecil berarti ya tidak sehat,” tuturnya.

Kemudian pihaknya, akan menyerahkan atau melaporkan hasil rapat ke Pimpinan DPRD, apakah pembahasan Perda dilanjutkan atau atau dikaji ulang. “Kita serahkan ke pimpinan, dikembalikan ke eksekutif atau dibahas ulang,” pungkasnya. (Hardi)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait