Guru PPPK, Wadul DPRD Trenggalek Terkait SK Penugasan

Selasa, 27 Mei 2025 - Oleh Redaksi Views: 546
Situasi penyampaian aspirasi guru PPPK angkatan 2023, kepada DPRD Kabupaten Trenggalek, di ruang BANMUS.

Medianews.id, Trenggalek – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023, wadul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, mempertanyakan terkait status penugasannya, Selasa (27/5/2025).

Selanjutnya aspirasi guru PPPK ini diterima komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, di ruang Banmus DPRD setempat.

Dalam hal ini dibenarkan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, ” hari ini kita menerima aspirasi guru PPPK angkatan 2023, karena berdasarkan SK penempatan para guru yang dimaksud tidak lagi mengajar di SMP,” tuturnya.

Hal ini yang dimaksud oleh para guru-guru PPPK yang pindah penugasan,” berdasarkan SK awal mengajar di SD, mereka ingin tetap mengajar di SMP,” sambungnya.

Pihaknya menjelaskan pada dasarnya permintaan tetap mengajar di SMP sudah pernah disampaikan kepada Kementerian PAN-RB. ” Namun tidak disetujui dan harus tetap pada SK awal,” tegasnya.

Kemudian pihaknya beranggapan dengan adanya pengembalian penugasan berdasarkan SK awal hal ini memunculkan persoalan baru. Misalnya ada guru yang memiliki sertifikasi di mata pelajaran (mapel) di SMP tersebut, jika dipindah ke SD maka jam mengajarnya tidak cukup.

“Jadi jam mengajarnya takut berkurang, karena jam mengajar menjadi salah satu syarat sertifikasi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdindikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap berpedoman pada keputusan SK awal terkait penugasan sejumlah 23 guru PPPK tersebut.

“Ini keputusan dari pusat mengenai penugasan. Tapi kita tetap akan mencarikan solusi agar tidak merugikan semua pihak,” ujarnya.

Jika para guru PPPK tetap mengajar di SMP, tapi setelah ada kontrak baru maka otomatis mereka kembali mengajar di SD.

“Secara umum Pemkab sudah berupaya, namun oleh pusat ditolak karena dianggap pindah jabatan,” pungkasnya. (Hardi)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait