Medianews.id, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029. Pembentukan AKD meliputi Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Dalam hal ini dibenarkan, Wakil Ketua DPRD Trenggalek M.Hadi, bahwa berdasarkan hasil rapat internal DPRD Kabupaten Trenggalek telah disepakati terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beserta nama ketua komisi dan anggota,” ungkapnya, Kamis (03/10/2024).
Kemudian, penyusunan alat kelengkapan dewan dilaksanakan secara musyawarah mufakat antara pimpinan bersama ketua fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek. Setelah komposisi AKD ditetapkan, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya seperti pembentukan pansus raperda, rapat kerja komisi, rapat penyusunan anggaran, hingga penyusunan rencana kerja dan rencana strategis pembangunan daerah.
Pihaknya membeberkan, untuk Ketua Komisi I dijabat oleh Moch. Husni Taher Hamid dari Partai Hanura, kemudian Ketua Komisi II dijabat oleh Mugianto dari Partai Demokrat, selanjutnya Ketua Komisi III dijabat oleh Wahyudianto dari PDI Perjuangan dan Ketua Komisi IV dijabat oleh Sukarodin dari PKB.
“Setelah AKD ini terbentuk, kami berharap bisa langsung melakukan fungsi dan tugasnya untuk bekerja menyelesaikan agenda yang ada,” harapnya.
Masih menurutnya, tentang masing-masing tugas dari komisi tersebut. Untuk komisi I akan bertugas membahas bidang pemerintahan, kemudian untuk komisi II nantinya akan membahas bidang ekonomi, selanjutnya komisi III akan membahas bidang pembangunan dan komisi IV akan membahas bidang kesehatan dan pendidikan.
Selanjutnya, selain membentuk ketua komisi dan anggota komisi, DPRD Trenggalek juga telah membentuk Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang diketuai oleh Samsul Anam. (ADV)