Penghasilan Anggota DPRD Trenggalek, Tembus 30 Juta Rupiah

Senin, 16 September 2024 - Oleh Redaksi Views: 306
45 Anggota DPRD Trenggalek Periode 2024 - 2029 saat dilantik di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/8/2024).

Medianews.id, Trenggalek – 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, masa jabatan 2024-2029, akan menerima sejumlah fasilitas berupa gaji dan tunjangan sampai akhir masa jabatan.

Dalam hal ini dibenarkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom, ” Sejak mengucapkan sumpah janji pada tanggal 26 Agustus lalu, para anggota dewan sudah diberikan penghasilan sesuai regulasi,” tuturnya, Senin (16/9/2024).

Menurutnya, jika ditotal, setiap anggota dewan akan menerima tak kurang dari Rp 30 juta, ” penghasilan yang diterima sesuai regulasi di dalam PP 18 tahun 2016 tentang hak keuangan unsur pimpinan dan jajaran, mulai dari gaji pokok dan representasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9 tahun 2010 yang mana gaji pokok Ketua DPRD Trenggalek sama dengan gaji pokok Bupati yaitu sebesar Rp. 2.100.000.

“Kemudian wakil ketua 80 persen dari gaji pokok ketua sebesar Rp. 1.680.000 dan anggota 75 persen dari gaji ketua sebesar Rp. 1.575.000,” cetusnya.

Lebih lanjut, selain gaji, 45 anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, juga akan menerima tunjangan sesuai pegawai negeri sipil, ” yaitu tunjangan jabatan dan beras, tunjangan keluarga serta tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD),” bebernya.

Pihaknya membeberkan, ” gaji atau penghasilan resmi sesuai dengan regulasi jika dihitung total sebesar Rp 5 juta, sedangkan tunjangan lainnya bukan termasuk gaji,” tuturnya.

Selain gaji atau penghasilan resmi, anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, juga ada tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, transportasi serta tunjangan lainnya,” sambungnya.

Kemudian selain itu ada fasilitas perumahan yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek, sehingga anggota yang tidak mendapatkan diganti dengan tunjangan pengganti berupa uang tunai.

” Fasilitas perumahan yang bisa kita sediakan hanya Ketua DPRD, jadi nominal secara keseluruhan yang didapat setiap anggota DPRD perbulannya sebesar Rp 30 juta lebih,” tutupnya. (ADV)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait