45 Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 26 Agustus 2024 - Oleh Redaksi Views: 180
Situasi pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, masa jabatan 2024-2029, di Pendapa Manggala Pratama Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Senin (26/8/2024).

Medianews.id, Trenggalek – 45 anggota dewan terpilih DPRD Kabupaten Trenggalek, periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah serta janji, di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Senin (26/8/2024).

Selanjutnya, pelantikan ini dalam agenda kegiatan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Masa Jabatan 2024-2029. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Pada kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom, membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/803/KPPS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Masa Jabatan 2024-2029 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3 .3.1/802/KPPS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Lebih lanjut, 45 Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yang diambil sumpah dan janji jabatan yaitu, dari Partai Kebangkitan Bangsa, Gunawan,Dapil 1, Hidayat Nurhasim, Dapil 1, Samsul Anam, Dapil 2, Wawan Setyawan, Dapil 2, Sukarodin , Dapil 3, Jayeng Bayu Winendar, Dapil 3, Murkam, Dapil 4, Zaenal Fanani, Dapil 4, M. Hadi, Dapil 5, Krisna Gandha Saputra, Dapil 6, Kholis Widodo, Dapil 6.

Dari Partai Gerindra, Joko Hadi Siswanto, Dapil 1, Adib Patoni, Dapil 3, Imam Basuki, Dapil 4, Femi Dwi Indra Palupi, Dapil 4.

PDI Perjuangan, Misni , Dapil 1, Guswanto, Dapil 2, Doding Rahmadi, Dapil 3, Sugianto, Dapil 3, Bambang Sutopo, Dapil 4, Khoiri, Dapil 4, Ririk Wahyumawati, Dapil 5, Moh Ali Gufron, Dapil 5, Dasiran, Dapil 5, Wahyudianto, Dapil 5, Pranoto, Dapil 6, Tulas Witlaitik, Dapil 6, Hajar Sulistyo, Dapil 6.

Kemudian, dari Partai Golkar, Arik Sri Wahyuni, Dapil 1, Dhani Wahyu Kurniawan, Dapil 2, Nurwahyudi, Dapil 3, Gunaryanto, Dapil 5, Edy Purwanto, Dapil 6. Selanjutnya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Efendi, Dapil 1, Subadianto, Dapil 1, Diyan Arifin, Dapil 2, Rahmanu Arik Bhahtiyar, Dapil 3, Sukardi, Dapil 4, Suryanto, Dapil 6 .

Lebih lanjut, dari Partai Hanura, Puguh Purnomo, Dapil 1, Husni Tahir Hamid, Dapil 2. Dari Partai Amanat Nasional (PAN), Imam Muslich Huddin, Dapil 1. Kemudian dari Partai Demokrat, Bina Rohmawati, Dapil 3, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, Dapil 5, Mugianto, Dapil 6.

Kemudian setelah selesai pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, masa jabatan 2024-2029, agenda dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang secara simbolis dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, Samsul Anam kepada Doding Rahmadi, sebagai pimpinan DPRD Sementara.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Sementara, Doding Rahmadi dari PDI Perjuangan bersama Wakil Ketua DPRD Sementara M Hadi dari Partai PKB melanjutkan pelaksanaan Rapat Paripurna anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang ada bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri dari ketua dan wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pada pemilu legislatif tahun 2024.

Doding Rahmadi, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek sementara, dalam sambutanya, mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masa jabatan 2024-2029, untuk memahami kemana rasa tanggung jawab dengan sumpah yang diucapkan.

” Mari kita berjuang bersama, memperjuangkan aspirasi masyarakat mewujudkan tujuan bersama yaitu kesejahteraan rakyat yang berkeadilan,” ungkapnya. (ADV)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait