LSM LIRA Trenggalek, Laporkan Bapaslon Bupati Jalur Perseorangan di Gakkumdu

Senin, 12 Agustus 2024 - Oleh Redaksi Views: 257
Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Trenggalek, bersama kuasa hukum, saat melakukan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Trenggalek, Senin (12/8/2024).

Medianews.id, Trenggalek – Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Trenggalek, laporkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dari perseorangan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Trenggalek, Senin (12/8/2024).

Hal ini dilakukan karena DPD LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan, karena pihaknya tidak pernah mendukung serta menulis surat pernyataan dukungan terhadap Bapaslon.

Dalam hal ini dibenarkan, Bupati LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, Wijianto Wibowo, sebelumnya pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan.

” Hari ini kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan ke sentra Gakkumdu melalui kuasa hukum LSM LIRA Kabupaten Trenggalek,” tuturnya.

Selanjutnya, Agus Trianta, kuasa hukum LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, membenarkan bahwa pihaknya hari ini resmi melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek, dari jalur perseorangan ke sentra Gakkumdu Kabupaten Trenggalek.

Pihaknya membeberkan, pada tanggal 8 Agustus 2024, LSM LIRA Kabupaten Trenggalek,” menemui serta menguasakan kepada saya selaku Advokat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dukungan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan,” ungkapnya.

“Hari ini kita resmi melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan, karena pihak pengadu tidak pernah dimintai foto copy KTP, serta tidak pernah memberikan surat dukungan terhadap Bapaslon,” bebernya.

Masih menurutnya, sesuai Undang – Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Adminduk, serta Undang – Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, pasal 65 ayat (1) menyebutkan, Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

” Pelaporan ini dilakukan karena pengadu (masyarakat) merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan surat dukungan terhadap Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan,” cetusnya.

Kemudian, tidak menutup kemungkinan nantinya akan menempuh jalur hukum lainnya kalau masyarakat yang dirugikan akibat data pribadinya dipergunakan tanpa sepengetahuan serta terjadi pemalsuan tandatangan dalam surat dukungan, ” kami selaku Advokat tetap memberikan ruang terhadap masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ryan Eko Cahyono, PPNPN Bawaslu Kabupaten Trenggalek, membenarkan bahwa hari ini LSM LIRA Kabupaten Trenggalek melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan ke sentra Gakkumdu, ” hari ini berkas sudah kita terima tinggal menunggu proses selanjutnya menunggu pimpinan,” tuturnya. (Hardi)

Berita Terkait