DPRD Trenggalek, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 Ada Beberapa Catatan

Senin, 5 Agustus 2024 - Oleh Redaksi Views: 77
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, saat di konfirmasi.

Medianews.id, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, ada beberapa catatan yang harus mendapatkan penanganan skala prioritas dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek, tahun anggaran 2024.

Dalam hal ini disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Agus Cahyono, berdasarkan laporan dari masing-masing Komisi DPRD Kabupaten Trenggalek, terdapat beberapa catatan kegiatan, ” harus mendapat penanganan skala prioritas dalam Perubahan Anggaran Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024,” tuturnya, Senin (5/8/2024).

Pihaknya memaparkan, penanganan skala prioritas ini dimulai dari mitra Komisi I,” yaiti terkait kekurangan anggaran untuk menyelesaikan polemik beberapa pulau di kawasan Kecamatan Watulimo yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan kekurangan anggaran pada Bantuan Hukum bagi warga miskin Trenggalek,” bebernya.

Selanjutnya, dari Komisi II adanya penurunan pendapatan, kemudian Komisi III, salah satu mitra dari Komisi III yaitu Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, memiliki anggaran yang terbilang minim yakni 4,5 miliyar untuk penanganan kerusakan infrastruktur dan dari Komisi IV meminta agar kerusakan bangunan dua sekolahan segera dilakukan pembangunannya.

Kemudian, untuk mengatasi hal tersebut cara untuk mendapatkan anggaran dari semua yang disampaikan ketua Komisi adalah dengan melakukan rasionalisasi anggaran atau menggeser beberapa kegiatan pada tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” Yang dirasa belum masuk skala prioritas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya mencontohkan, “ Misalnya anggaran Mamin dihapus tidak perlu Mamin serta beberapa anggaran kunjungan juga dikurangi,” tandasnya.

Masih menurutnya, masih ada laporan dari masing-masing Komisi terkait adanya kekurangan anggaran untuk gaji pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk perencanaan yang kurang tepat yang dilakukan oleh OPD.

” Permasalahan gaji ini urusan wajib, datanya jelas, besaran jelas, semestinya tidak ada permasalahan. Perihal semacam ini kita kembalikan kepada OPD masing-masing untuk melakukan rasionalisasi agar permasalahan bisa teratasi,” pungkasnya. (ADV)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait