Polres Trenggalek, Berhasil Ringkus Tujuh Pencuri Toko Emas

Jumat, 12 Juli 2024 - Oleh Redaksi Views: 122
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, SH SIK M.Si, bersama jajarannya, saat press release, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di Taman Batu Mapolres Trenggalek, Jum'at (12/7/2024) (Foto Hardi Rangga, medianews.id)

Medianews.id, Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek, berhasil meringkus tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Emas, Murni 22 Dewi Ruko No. 11 Pasar Gandusari masuk Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari KabupatenTrenggalek.

Dalam hal ini terungkap, saat Polres Trenggalek, menggelar press release di Taman batu, Mapolres Trenggalek, Jum’at (12/7/2024) pagi.

Selanjutnya, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, SH SIK M.Si menyampaikan, tersangka pencurian dengan pemberatan di Toko Emas ini modusnya,” berpura pura sebagai pembeli, serta mengalihkan perhatian penjual namun yang tersangka lainnya sudah membawa lari perhiasan dari toko tersebut,” ungkap AKBP Gathut.

Tersangka pencurian dengan pemberatan, diringkus Satreskrim Polres Trenggalek, di hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 13.00 Wib di pintu Tol Kalikangkung Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, tujuh tersangka pencurian dengan pemberatan, berinisial TM warga Kabupaten Grobokan, KH warga Kabupaten Grobokan, NR Kabupaten Demak, NRN Kota Semarang, SA Kabupaten Demak, SO Kabupaten Demak, SJO Kabupaten Demak,” semua pelaku masih ada hubungan keluarga,” sambung Kapolres Trenggalek.

Kemudian akibat kejadian ini korban (Toko Emas Murni 22 Dewi) mengalami kerugian sebesar tiga puluh juta rupiah (Rp 30 000 000,-).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka, di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (Hardi)


TAGS: , ,
Array

Berita Terkait