Medianews.id, Trenggalek – Paguyuban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Hearing dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, karena khawatir pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) di wilayah Kelurahan Ngantru tahun ini tidak realisasi seperti tahun 2023, Jum’at (5/7/2024).
Dalam hal ini di benarkan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, saat dikonfirmasi setelah kegiatan,” hari ini kita Hearing dengan paguyuban RT/RW Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, karena mereka khawatir pembangunan Sarpras di Tahun ini tidak dikerjakan seperti tahun 2023,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, ” hasil hearing tadi, insyaalloh akan dikerjakan oleh pihak Kecamatan Trenggalek, sehingga untuk pembangunan Sarpras Kelurahan Ngantru, dipastikan tahun ini akan terealisasi,” tuturnya.
Selanjutnya, ketua Paguyuban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Ngantru, Muji, saat hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) di Kelurahan Ngantru di Tahun 2023 tidak bisa terealisasi padahal sudah melalui proses yang benar, ” yaitu melalui Musrenbang Kelurahan, dan lokasi yang mendapatkan proyek sudah ditentukan,” ungkapnya.
Pihaknya, mencontohkan pekerjaan yang sudah ditetapkan di RT 09 Kelurahan Ngantru, saluran sudah rusak parah namun sampai sekarang hanya pengukuran dan tidak ada realisasinya, ” kita sampai malu kepada masyarakat karena berkali kali dilakukan pengukuran namun tidak ada realisasinya,” cetusnya.
” Tuntutan saya cuma satu agar Sarpras di Tahun 2024 ini harus dilaksanakan karena ini juga sudah ditetapkan dalam Musrenbang Kelurahan, bahwa titik pekerjaan di Tahun 2023 kemarin yang belum dilaksanakan akan dilaksanakan di Tahun 2024,” tegasnya.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto, dalam hearing memaparkan, ” perjalanan APBD melalui Musrenbang yang sudah ditetapkan menjadi skala prioritas baik, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, hukumnya wajib untuk dilaksanakan,” tuturnya.(Adv)