Medianews.id, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek rapat paripurna, membahas dua (2) agenda, di Gedung Graha Paripurna, Senin (27/5/2024).
Selanjutnya, dua (2) agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini yaitu Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan/ pemberian kemudahan kepada masyarakat dan atau Investor.
Kemudian penyampaian 2 Raperda Inisiatif Bupati Trenggalek terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun 2023.
Dalam hal ini, dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, bahwa rapat paripurna kali ini membahas dua agenda rapat sekaligus.
“Pertama penetapan Raperda Inisiatif DPRD tentang kemudahan dan pemberian insentif bagi investor dan penyampaian 2 Raperda inisiatif Bupati Trenggalek terkait rencana peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 -2045 dan laporan l pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” tuturnya.
Pihaknya membeberkan, dalam laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan, DPRD berharap ini segera dibahas dan diselesaikan, mengingat waktu yang singkat untuk akhir masa jabatan Bupati pada tahun 2024.
“Kita harus berpacu terhadap waktu karena agenda yang amat banyak, maka ini secepatnya kita notakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait Perda laporan pertanggungjawaban APBD, merupakan bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek selama tahun 2023.
“Setelah rapat paripurna ini nantinya akan dilakukan dengan pandangan umum fraksi, karena prinsip, kaidah – kaidah hukum harus kita lengkapi,” tutupnya. (Adv)