Medianews.id, Trenggalek – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menerima kunjungan kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, dalam rangka membahas tentang Permen PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Senin (12/2/2024)
Dalam hal ini dibenarkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom, ” hari ini kita menerima kunjungan kerja Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, beserta staf bagian umum, yang intinya membahas tentang penataan jabatan pegawai,” tuturnya.
Pihaknya menambahkan,” shering penataan jabatan pegawai ini menyamakan persepsi terkait aturan baru yaitu Permen PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuhnya.
Selanjutnya, Permen PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024, mengamanahkan dimungkinkan segera membikin formasi tehnis pegawai non ASN yang nantinya akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kabupaten Trenggalek sudah dilakukan Data Encryption Standard (DES) oleh BKD Kabupaten Trenggalek,” makanya mereka ingin menyamakan persepsi kalau di Kabupaten Trenggalek seperti apa dan nantinya di Kabupaten Blitar seperti apa,” tegasnya.
Kemudian, Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Haris Susianto, menyampaikan kedangannya di Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rangka study banding, menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Permen PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024, tentang jabatan pelaksanaan ASN di lingkup instansi pemerintah,” karena ini adalah hal yang baru,” tandasnya.
Masih menurutnya, selain menyamakan persepsi terkait Permen PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024, kedatangannya di Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, juga dalam rangka menyongsong purna tugas anggota DPRD baik unsur Pimpinan dan anggota yang periodenya di tahun ini habis,” tentunya hasil pembahasan hari ini kita adopsi di Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Adv)