Medianews.id, Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek, menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Aset Desa, di Pendopo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, Rabu (07/06/2023).
Kemudian, materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum didalam pengelolaan Aset Desa, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tugas pokok dan fungsi di bidang Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya, Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Eka Hariadi, S.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Dody Novalita, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Lebih lanjut, jumlah peserta dalam kegiatan ini adalah 28 orang, yang terdiri dari Kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa se-Kecamatan Kampak.
Dalam hal ini dibenarkan, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda S.H.,M.H bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan dari Jaksa Agung sebagai upaya preventif agar tidak terjadi masalah hukum.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Jaksa Agung, “sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dan aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkap Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irmanda, SH MH.
Program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini dilakukan dengan harapan, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr.Masnur.,SH.M.Hum., MH dalam kegiatan tersebut menyampaikan himbauan agar, ” kepala desa tidak ada keragu-raguan didalam mengelola dana desa selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena Kejari akan memberikan pendampingan hukum,” tuturnya.
Pihaknya, menyampaikan adanya informasi dilapangan yang mengatasnamakan Kajari, Kasi, dan Pegawai Kejaksaan untuk melakukan upaya penipuan, pemerasan dan lain-lain kepada Kepala Desa maupun perangkat desa.
“Perihal tersebut tidak benar, dan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kajari, para Kasi, maupun para pegawai agar segera melaporkan hal tersebut kepada saya maupun Kasi Intel,” beber Kajari Trenggalek, Dr.Masnur.,SH.M.Hum., MH (Hardi)