
Medianews.id, Trenggalek – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, akan memberikan sangsi Blacklist bagi penyedia barang dan jasa yang mengundurkan diri saat sudah ditetapkan menjadi pemenang lelang.
Kepala Bidang Bina Marga dan Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Joko Widodo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, paket pekerjaan peningkatan Jalan Pandean – Cakul; Salamwates – Karangturi yang di menangkan CV Pradana Putra, Dusun Sumberasri RT. 002/RW. 006, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok – Kabupaten Blitar, Jawa Timur dengan harga penawaran Rp. 1.152.969.210,00 ,” nantinya CV akan kita blacklist karena mengundurkan diri sebagai pemenang tender,” tuturnya, Jum’at (5/5/2023).
Dalam hal ini pemenang tender CV Pradana Putra,” sampai sekarang belum menyampaikan jaminan pelaksanaan jadi untuk proses selanjutnya sampai sekarang masih di hentikan,” imbuhnya.
Kemudian nantinya, CV Pradana Putra akan kita beri sangsi Blacklist, ” selanjutnya kita akan lakukan penunjukan langsung terhadap urutan berikutnya nomer 2 untuk dilakukan reviu dan apabila sanggup mengerjakan maka kita akan terbitkan SPPBJ ( surat penunjukan penyedia barang dan jasa ), kalau tidak sanggup maka kita lanjut ke urutan berikutnya,” bebernya.
Pihaknya menegaskan, hal ini akan dilakukan pemanggilan terhadap peserta lelang urutan berikutnya dijawalkan minggu depan untuk mendapatkan pemenangnya.
Lebih lanjut, CV Pradana Putra, dinilai oleh Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek mengundurkan diri pasalnya hari ini adalah hari terakhir CV Pradana Putra sebagai pemenang tender paket pekerjaan, peningkatan Jalan Pandean – Cakul; Salamwates – Karangturi, menyetorkan jaminan pelaksanaan,” namun sampai sekarang belum menyerahkan maka kita anggap mengundurkan diri,” pungkasnya. (Hardi)