Desa Dana 20 Persen Ketahanan Pangan, Rawan di Mark Up

Minggu, 9 April 2023 - Oleh Redaksi Views: 77
Wijianto, Bupati LIRA Kabupaten Trenggalek

 

Medianews.id, Trenggalek- 20 persen dana desa (DD) TA 2023 di prioritas untuk menyukseskan program ketahanan pangan, rawan di Mar up, LIRA Kabupaten Trenggalek himbau Desa agar berhati – hati dalam penggunaannya.

 

Selanjutnya, pola yang dibangun oleh pemerintah daerah untuk mendukung suksesnya program ketahanan pangan bersumber dari 20 persen DD di tahun ini, identik mengarah kepada pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kepada kegiatan yang bersifat pengadaan barang dan jasa.

 

Baik itu pengadaan barang berupa bibit tanaman maupun ternak yang bisa mendongkrak produksi ketahanan pangan masyarakat.

 

Kemudian di sisi lain, ada beberapa hal yang patut diperhatikan dan menjadi kewaspadaan bagi seluruh desa dalam mengola dan memanfaatkan anggaran 20 persen yang dikhususkan untuk mendukung suksesnya program ketahanan pangan ini.

 

Menurut, Bupati LIRA Kabupaten Trenggalek, Wijianto, biasanya, pola pemberdayaan yang mengarah kepada pengadaan barang dan jasa ini lebih rentan disalah gunakan dalam bentuk Mark Up atau penyalah gunaan yang bermodus penggelembungan anggaran.

 

“Kemungkinan terburuk itu (Mark Up) memang bisa terjadi. Oleh sebab, itu dari awal perencanaan kegiatan kami menekankan kepada seluruh desa agar dapat mengelola dana 20 persen yang dikhususkan untuk program ketahanan pangan di tahun ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan. Jangan sampai keluar dari prinsip penggunaan anggaran yang sudah diatur, kami akan memantau seluruh pelaksanaannya dan apabila kami menemukan pelanggaran akan kita laporkan kepada Aparat penegak hukum,” ungkap Wijianto Bupati LIRA Kabupaten Trenggalek, Minggu (9/4/2023).

 

Prinsip keuangan yang dimaksud dalam konteks ini, tentu dalam proses pengadaan barang dan jasa baik itu dalam bentuk bibit tanaman atau ternak nantinya.

 

” Desa harus mengupayakan harga semurah-murahnya dengan kualitas terbaik. Selain itu, di dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pastinya desa harus berpedoman dengan standar harga yang sudah ditetapkan di dalam Perbup,” tegasnya.

 

Dalam hal ini, apa bila desa mengalami kesulitan untuk menentukan jenis barang dan jasa sesuai dengan anggaran yang tersedia.

 

Maka desa diberi kewenangan untuk mencari harga pembanding melalui tahapan survey harga untuk mendapatkan kualitas barang yang terbaik.

 

“Itu prinsip yang harusnya dipakai oleh desa dalam mengelola anggaran 20 persen untuk menyukseskan program ketahanan pangan. Dan yang paling penting adalah, dalam pengadaan barang dan jasa, desa harus melibatkan pihak-pihak berkompeten di bidangnya. Jangan sembarangan dan asal-asalan,” tutupnya. (Hardi).


TAGS: ,
Array

Berita Terkait