Pansus III DPRD Trenggalek: Finalisasi Draf Ranperda Pengarusutamaan Gender
Jumat, 10 Maret 2023 - Oleh Redaksi Views: 64
Situasi rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek, finalisasi draf Rancangan Perturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, Kamis (9/3/2023) (Foto Hardi Rangga medianews.id).
Medianews.id, Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat finalisasi draf Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Kamis (9/3/2023).
Ranperda tentang, pengarusutamaan gender ini sudah pernah dibahas di DPRD Kabupaten Trenggalek pada tahun 2021, dan masuk pada tahapan evaluasi Gubernur pada Tahun 2022, dan sekarang sudah turun.
Dalam hal ini dibenarkan Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugiato, bahwa Ranperda tentang rentang Pengarusutamaan Gender ini dibahas mulai tahun 2021, dan masuk pada tahapan evaluasi Gubernur pada Tahun 2022, sekarang sudah turun tertanggal 28 Februari 2023,” pembahasan Ranperda tentang pengarusutamaan gender ini memang agak telat serta menguras waktu yang agak panjang, namun Alhamdulillah sekarang sudah final,” ungkap Mugiato.
Menurutnya, memang evaluasi dari Gubernur ini memerlukan waktu panjang karena se Jawa Timur Kabupaten dan Kota juga banyak yang mengajukan Rancangan Perturan Daerah, sehingga memerlukan waktu yang lama,” hasil evaluasi dari Gubernur emang ada sedikit revisi baik pasal, ayat – ayat, dan juga penambahan dasar hukum, karena pada saat di ajukan evaluasi kemarin belum muncul Undang – Undang dan Permen nya, misalnya UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Ranperda tentang pengarusutamaan gender ini, menitik beratkan pada upaya mengakomodir kaum perempuan, kaum desabilitas, nantinya bakal digunakan sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan.
Mugianto menjelaskan, Ranperda ini disusun sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam bidang pembangunan. Misalnya seperti kelompok masyarakat yang mempunyai gagasan- gagasan wajib di akomodir dan di fasilitasi selagi pada batas kewajaran, contoh tentang perempuan dan anak, ini pemerintah harus memberikan pendampingan,” tegasnya.
“Ranperda tentang pengarusutamaan gender ini akan kita paripurna kan pada tanggal 16 Februari 2023, serta ada sebanyak 22 pasal,” pungkasnya.