Satresnarkoba Polres Tulungagung, Tangkap Pengedar Sabu

Rabu, 22 Februari 2023 - Oleh Redaksi Views: 168
Tersangka AM (43) warga asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, bersama barang bukti.

Medianews.id, Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung, menangkap pria berinisial AM (43) warga asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, karena kedapatan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.00 WIB saat berada di pinggir Jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,

Dalam hal ini, Kapolres Tulungagung Polda Jatim, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap AM karena kedapatan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

“Benar, AM ditangkap anggota kami pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.00 WIB saat berada di pinggir Jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” ungkap, Kasat Resnarkoba, Rabu (22/02/2023).

Kemudian menurut Didik, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Ngantru ada peredaran sabu – sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku pengedarnya.

Lebih lanjut, dari hasil penangkapan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengantongi barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dengan berat kotor 2,58 gram, 2 (dua) pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,58 gram, 7 (tujuh) plastik klip, 2 (dua) sedotan plastik, 1 (satu) buah tutup botol, 1 (satu) buah dispenser pengharum ruangan, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru.

“Setelah ditangkap, AM bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan,” terang Didik.

Dari hasil penyidikan, AM mengaku membeli sabu seberat 5,16 gram yang terbagi dalam beberapa paket kecil kemudian di edarkan kembali.

“Hingga saat ini, AM ditetapkan sebagai tersangka serta masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Hardi Rangga


TAGS: ,
Array

Berita Terkait